Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI)

Direktorat Akademik merupakan unsur pembantu Pimpinan di bidang akademik yang secara fungsional berada di bawah Wakil Rektor 1. Tugas pokok Direktorat Akademik membantu pimpinan universitas dalam menyelenggarakan akademik dan layanan akademik di tingkat universitas

 

No Jabatan Uraian Tugas
1 Direktur Akademik

Tugas :

    1. Menyusun perencanaan program kerja dan RAB tahunan serta laporan kinerja setiap semester 
    2. Membuat progress report setiap semester terkait kegiatan akademik dan persoalan administrasi akademik
    3. Menyusun konsep rumusan kebijakan dan peraturan di bidang akademik sesuai kebijakan pemerintah & perkembangan terkini
    4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, pengajaran serta layanan administrasi akademik
    5. Merancang inovasi pembelajaran luring dan daring (e-Learning) 
    6. Menyusun perencanaan integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
    7. Menyusun perencanaan integrasi AIK dalam pembelajaran di program studi 
    8. Menyusun analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) & kesesuaiannya dengan profil lulusan dan jenjang KKNI
    9. Mengkoordinasikan persiapan perkuliahan setiap awal semester (perencanaan plotting jadwal kuliah, dosen, mahasiswa, presensi kuliah, rapat akademik, RPS)
    10. Mengkoordinasikan pelaksanan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, implementasi perkuliahan luring/daring e-Learning, kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS)
    11. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi akhir perkuliahan (UTS/UAS baik teori maupun praktikum, input/upload nilai UTS/UAS)
    12. Melakukan verifikasi & validasi laporan kegiatan / LPJ Akademik
    13. Mengkoordinasi pelaporan ke PDDIKTI dan SIMKOPTA serta EMIS ke Kopertais IV
    14. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Akademik
    15. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas bagian
    16. Melakukan validasi kinerja staf yang menjadi bawahannya secara obyektif

Wewenang :

    1. Berwenang mengambil kebijakan terhadap semua tugas yang terkait bidang akademik di lingkungan DA
    2. Berwenang menyusun pedoman akademik, kalender akademik
    3. Berwenang untuk memutuskan calon mahasiswa pindahan, alih jenjang, Re-NIM dapat diterima atau tidak di Universitas Muhamamdiyah Sidoarjo
    4. Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Rektor/Wakil Rektor 1

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur DA bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 1
2 Kabid Kurikulum 

Tugas :

    1. Menyusun perencanaan pada bidang kurikulum 
    2. Melakukan penataan dan standarisasi seluruh isi dokumen kurikulum program studi
    3. Mengawal kegiatan peninjauan dan penyesuaian kurikulum serta setiap ada perubahan terkait kurikulum
    4. Melaksanakan persiapan perkuliahan setiap awal semester terkait persiapan kurikulum (validasi mata kuliah yang akan diaktifkan, validasi mahasiswa yang akan melakukan kuliah lintas program studi)
    5. Melaksanakan dan mengawal integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
    6. Melaksanakan dan mengawal integrasi AIK dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
    7. Menyusun perencanaan kurikulum berdaya saing internasional
    8. Menyusun instrument monitoring evaluasi implementasi kurikulum 
    9. Melaksanakan monitoring evaluasi implementasi kurikulum
    10. Melakukan pendataan prestasi akademik dan non akademik mahasiswa yang masuk kategori SKPI
    11. Melakukan verifikasi dan validasi SKPI sebelum dicetak
    12. Menyusun laporan kegiatan / LPJ dalam bidang Kurikulum
    13. Menyusun SOP sesuai bidang kerjanya
    14. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester

Wewenang :

    1. Berwenang untuk mengunduh & melakukan perubahan data akademik pada SIAKAD dengan sepengetahuan Direktur DA
    2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik dan menu di SIAKAD
    3. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
    4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
    5. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan akademik (kurikulum) di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kasie Kurikulum bertanggung jawab kepada Direktur DA
3 Kabid Pembelajaran 

Tugas :

    1. Menyusun perencanaan pada bidang pengajaran
    2. Melakukan penataan dan standarisasi seluruh dokumen pengajaran
    3. Mengawal kegiatan pengajaran mulai dari persiapan, proses sampai evaluasi 
    4. Melaksanakan persiapan perkuliahan setiap awal semester (koreksi plotting jadwal kuliah, dosen, mahasiswa, pengecekan presensi kuliah online, persiapan rapat akademik)
    5. Melaksanakan kegiatan inovasi terkait pengajaran (luring/daring e-Learning)
    6. Menyusun instrument monitoring evaluasi pengajaran
    7. Melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, implementasi perkuliahan luring/daring e-Learning, kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS)
    8. Melaksanakan monitoring evaluasi akhir perkuliahan (UTS/UAS baik teori maupun praktikum, input/upload nilai UTS/UAS)
    9. Menyusun laporan kegiatan / LPJ dalam bidang Pengajaran
    10. Menyusun SOP sesuai bidang kerjanya
    11. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester
    12. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester

Wewenang :

    1. Berwenang untuk mengunduh dan melakukan perubahan data akademik pada SIAKAD dengan sepengetahuan Direktur DA
    2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik dan menu di SIAKAD
    3. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
    4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
    5. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan akademik (pengajaran) di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kasie Pengajaran bertanggung jawab kepada Direktur DA
4 Kabid Administrasi & Pelaporan Akademik

Tugas :

    1. .Menyusun perencanaan dan kompilasi data untuk pelaporan PDDIKTI, perubahan data akademik dan mahasiswa di PDDIKTI
    2. Melakukan koreksi dan pencetakan ijazah, transkrip dan SKPI bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus
    3. Melakukan verifikasi data untuk keperluan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik)
    4. Mengembangkan Sistem Informasi Akademik yang terintegrasi 
    5. Membuatkan Surat keterangan Pengganti/Ralat Ijazah yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
    6. Menerbitkan surat :
      1. Keterangan Pindah Kuliah
      2. Keterangan Keluar/Mengundurkan Diri
      3. Keterangan Drop Out
      4. Keterangan Penetapan Wisudawan
      5. Keterangan Penetapan Wisudan Terbaik dan Berprestasi
    7. Melaksanakan administrasi akademik dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik
    8. Melakukan verifikasi data mahasiswa pindahan, alih jenjang, Re-NIM dan memproses secara administratif
    9. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester
   

Wewenang :

    1. Berwenang untuk melakukan perubahan data akademik pada PDDIKTI dengan sepengetahuan Direktur DA
    2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan Pusdasim terkait validitas data akademik dan menu di Sistem Informasi Akademik 
    3. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
    4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
    5. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
    6. Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Direktur DA

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi akademik di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kasie Administrasi Akademik bertanggung jawab kepada Direktur DA
5

Staf Administrasi Akademik

[Bagian Dokumen dan Statistik Akademik]

Tugas :

    1. Melakukan registrasi dan pengarsipan seluruh dokumen terkait akademik : Nilai mata kuliah per prodi/fakultas, dokumen cuti akademik, pindah kuliah, pindah kelas, pindah prodi, mahasiswa pindahan/alih jenjang, hasil konversi, buku induk mahasiswa, salinan ijazah, transkrip dan SKPI, buku wisuda, buku pedoman akademik dll
    2. Melakukan proses digitalisasi dokumen akademik (salinan ijazah, transkrip, SKPI, buku induk)
    3. Melakukan penataan semua dokumen fisik/hardcopy di DA
    4. Menyusun perencanaan dan kompilasi data untuk pelaporan SIMKOPTA Kopertais IV, perubahan data akademik dan mahasiswa di SIMKOPTA Kopertais IV
    5. Menyusun statistik akademik untuk kebutuhan pelaporan rutin,  akreditasi prodi dan institusi maupun Bindalwas  :
      1. Mahasiswa Baru
      2. Mahasiswa Aktif/Student B
      3. Mahasiswa Non Aktif
      4. Mahasiswa Cuti Studi
      5. Mahasiswa Transfer (Pindahan/Alih Jenjang)
      6. Mahasiswa Mutasi Kuliah (Pindah/Keluar)
      7. Mahasiswa Asing
      8. Mahasiswa Lulus
      9. Pengambilan Ijazah,Transkrip, SKPI
      10. Nilai IPK, Masa Studi, Kelulusan Tepat Waktu
      11. Distribusi/sebaran jenis kelamin dan asal mahasiswa berdasarkan provinsiMelakukan pembaharuan isi (content update) website DA
    6. Mendesain infografis akademik 
    7. Melakukan proses pengusulan dan realisasi RAB DA dengan sepengetahuan Direktur DA

Wewenang :

    1. Berwenang untuk melakukan perubahan data akademik pada SIMKOPTA Kopertais dengan sepengetahuan Direktur DA
    2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik
    3. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
    4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi dan statistik akademik
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Administrasi Akademik [Bagian Dokumen dan Statistik Akademik] bertanggung jawab kepada Direktur DA
6

Staf Administrasi Akademik

[Bagian Administrasi & Dokumen MBKM]

Tugas :

    1. Melakukan administrasi pengarsipan seluruh dokumen terkait MBKM (baik hibah eksternal/flagship maupun mandiri UMSIDA)
    2. Pembuatan surat-menyurat formal terkait kegiatan MBKM
    3. Membuat dan melengkapi administrasi dan dokumen surat-surat baik untuk keperluan internal maupun eksternal (SK, Surat Tugas, SPTJM dll)
    4. Menyiapkan data-data yang dibutuhkan terkait kegiatan MBKM
    5. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir saat rapat koordinasi MBKM
    6. Menyusun notulensi rapat koordinasi MBKM
   

Wewenang :

    1. Berwenang untuk melakukan akses serta perubahan data MBKM pada system dan drive dengan sepengetahuan Direktur DA
    2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan PIC/Koordinator BKP MBKM terkait data MBKM 
    3. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
    4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen dan  administrasi MBKM
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Direktur DA
  •  
7

Staf Administrasi Akademik

[Bagian Administrasi Umum & Front Office]

Tugas :

    1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi akademik yang ditetapkan Direktur DA meliputi : 
      1. Melayani mahasiswa yang kesulitan melakukan KRS Online
      2. Mengecek presensi kuliah online serta presensi UTS & UAS online
      3. Mencetak KHS dan transkrip sementara bagi mahasiswa yang membutuhkan
      4. Melakukan perubahan data di SIAKAD terkait permohonan revisi nilai setelah divalidasi oleh Direktur DA
      5. Mengecek nilai hasil ujian apabila ada komplain dari mahasiswa
      6. Memproses dan melakukan perubahan data di SIAKAD bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik, pindah kelas, pindah prodi
    2. Menerima dan mendokumenkan nilai mata kuliah dari dosen pengampu dari semua prodi/fakultas
    3. Melayani pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dan melakukan transaksi pengambilan secara online
    4. Membantu mahasiswa dalam mengakses SIM Mahasiswa 
    5. Melakukan proses penginputan nilai hasil konversi mahasiswa pindahan dan alih jenjang 
    6. Membantu kelancaran semua pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kegiatan administasi akademik di lingkungan DA
   

Wewenang :

    1. Berwenang untuk melakukan perubahan data akademik pada SIAKAD dengan sepengetahuan Direktur DA & Kabid Pelaporan Akademik
    2. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tanggung Jawab :

    1. Bertanggung jawab terhadap layanan administrasi akademik
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Administrasi Akademik [Bagian Administrasi]